HARIAN MERAPI - Dua orang remaja berinisial RBS warga Gunungketur Pakualaman dan FHR warga Warungboto diamankan Satreskrim Polresta Yogya. Pasalnya, keduanya mencuri motor di Gunungketur.
Diketahui, motor dengan nomor polisi AB 2804 BS yang dicuri milik Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur. Motor hasil curian di jual kedua anak putus sekolah ini di media sosial dalam kondisi sudah dibongkar.
"Pelaku menjual motor ke grup Facebook jual beli motor seharga Rp 1,4 juta. COD di Kasihan, Bantul. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Ipda Armando Satya, Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Armando, peristiwa curanmor terjadi Selasa (10/9) sekira pukul 02.30 WIB. Awalnya saksi bernama Sarjito bangun tidur hendak ke kamar mandi. Justru melihat dua orang datang dan masuk menuju rumah korban.
Baca Juga: Menebar Angin Menuai Badai
"Saat itu, satu orang masuk ke halaman rumah korban. Sementara satu orang lagi berjaga di depan rumah," katanya
Kurang dari 5 menit, seorang yang masuk ke dalam rumah korban lalu mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang keluar dari halaman rumah. Bersama dengan orang yang berjaga di luar.
Motor kemudian dituntun ke jalan utama. Saat itu, saksi Sarjito berpikir bahwa salah satu orang itu adalah anak dari korban. Pagi harinya, korban keluar rumah dan bingung mencari motor honda tidak ada di halaman rumahnya.
Sekira pukul 08.30 WIB, korban bersama saksi Sarjito mencari rekaman kamera CCTV di sekitar Jalan Suryapranoto, Gunungketur. Diketahui, satu unit sepeda motornya ternyata hilang dicuri oleh dua orang pelaku.
Baca Juga: SD Muhammadiyah Sokonandi Yogyakarta menerapkan motto 'Smart, Religious, and Fun'
"Seorang pelaku berinisial RBS yang juga warga di Gunungketur. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan aksi curanmor ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Mendapat laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh polisi sehari setelahnya, berikut barang bukti BPKB motor, rekaman CCTV dan pakaian korban.
Kemudian sepasang tedeng bawah dan tedeng bawah jok motor, celana panjang jins, sebuah tebeng tengah dan tebeng depan. Sepasang plat nomor dan sepasang spion serta satu unit sepeda motor Yamaha.
"Barang bukti kita amankan di rumah pelaku, sedangkan mesin dan rangka motor masih dalam pencarian polisi. Pembelinya saat ini juga masih dalam pengembangan penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*)