Diduga mabuk, seorang mahasiswa tersambar kereta api saat nongrkong di perlintasan KA

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi)
Ilustrasi (dok harianmerapi)

HARIAN MERAPI  - Seorang mahasiswa berinisial YS (22) tersambar kereta api saat tengah nongkrong di perlintasan KA jembatan Kewek, Danurejan, Yogyakarta. Peristiwa itu Jumat (9/8/2024), dini hari.

Peristiwa ini bermula saat seorang mahasiswa berjalan menyusuri rel dalam kondisi mabuk. Korban sudah diingatkan, namun mahasiswa itu tetap tidak peduli dan tampak tak menyadari ada Kereta Api yang akan melintas.

Manager Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro, saat dikonfirmasi membenarkan kecelakan itu. Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di KM 166+4 Petak Lempuyangan-Yogyakarta yang melibatkan KA 59 Bima.

Namun sebelum terjadi benturan, Krisbiyantoro mengatakan masinis sudah berulang kali membunyikan suling lokomotif. Kendati demikian tidak diindahkan oleh mahasiswa rantauan asal Cilacap tersebut.

Baca Juga: Birrul walidain mengantarkan kepada keridhaan-Nya

"Masinis KA Bima tujuan Jakarta ini sudah berulang ulang membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif), tapi orang itu kurang konsentrasi saat menyeberang jalur KA sehingga terjadi temperan," jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kepala sebelah kanan. Saat dievakuasi, korban masih sadar. Setelah itu Polsuska, Security Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan melakukan penyisiran lokasi.

"Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kepala sebelah kanan namun masih sadar," katanya.

Baca Juga: Empat Parpol Deklarasi Usung Bowo-Fuad Maju Pilkada Temanggung 2024, Usai Ikuti Sholawatan

Krisbiyantoro sangat menyayangkan kejadian kecelakaan ini dan berharap masyarakat bisa memahami bahwa perlintasan KA merupakan area terlarang. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Jalur KA adalah area terlarang, tidak boleh ada aktivitas apapun tanpa seijin dari pihak yang berwenang," tandasnya.

Hingga saat ini, Polsek Danurejan masih menyelidiki guna mencari tahu apakah korban dalam pengaruh minuman keras (miras) atau sebab lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X