HARIAN MERAPI - Polres Semarang mengungkap motif dan kronologi tewasnya seorang remaja belasan tahun berinisial KH (14) warga Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, dalam keerangan tertulisnya, Senin (10/6/2024) memaparkan bahwa untuk mengusut kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga korban adanya kejanggalan kejadian.
"Atas persetujuan dari pihak keluarga KH (14) merasa curiga akan meninggalnya korban, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut,” kata Aditya kepada wartawan.
Tewasnya korban ternyata dilatarbelakangi KH meminta handphone miliknya yang dibawa oleh pelaku yang juga masih kategori anak berinisial RL (16) teman korban.
Baca Juga: Menguak misteri tumpengan weton, digelar setiap weton kelahiran owner Hamzah Batik
Kronologinya, pada Kamis 6 Juni 2024 malam, KH berada di rumah AD (18) lalu diajak AD bersama 4 temannya PR (15), DN (15), YZ (15) termasuk RL menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
"Sekitar pukul 18.00 Wib saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, ban motor dikendarai AD dan PR pecah lalu mereka mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD," kata Kasat Reskrim Polres Semarang.
Setelah kembali ke rumah AD, RL mengajak rekan-rekan tersebut untuk main game online bersama sama hingga tengah malam dan ia membawa HP milik korban.
Baca Juga: Berantas judi online, sebanyak 4.921 rekening bank diblokir OJK
Pada Jumat (7/6/2024) dini hari sekira pukul 01.00, KH diantar pulang oleh pelaku RL hingga mendekati rumah korban.
Saat turun dari motor, KH sadar handphone miliknya masih dibawa RL, disitu terjadi cekcok dan rebutan Hp dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat dan tewas.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang, dan pada pelaku anak akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak. Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.*