HARIAN MERAPI - Pencuri sepeda motor, Sukardi Alias Bodong (28) warga Dusun Coyo Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ditangkap Polisi.
Ia dalam satu hari berhasil mencuri dua sepeda motor. Motor hasil curian disembunyikan dengan diparkir di depan ruko dan satu lagi dibawa pulang ke rumah istri.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan aksi pencurian terakhir pada Kamis 9 Mei 2024, sekira pukul 18.30 wib.
Aksi itu berhasil mencuri satu unit beat dengan warna putih Th 2008 yang di parkir di garasi rumah Tri Subkhi di Dusun Ngadisari Desa Gondosuli.
Baca Juga: Pengembangan self love untuk pembentukan pribadi yang tangguh lagi adaptif
"Hasil penyelidikan petugas mengarah pada Sukardi, petugas kemudian menangkapnya," kata Budi, Senin (10/6/2024)
Disampaikan pada hari kejadian tersangka datang ke Dusun Ngadisari menggunakan jasa tukang ojek dari pertigaan jubug Desa Wanutengah Kecamatan Parakan dan membayar tukang ojek tersebut Rp.10.000.
Dia lantas berjalan mencari sasaran hingga kemudian melihat ada sepeda motor di gudang yang ada kuncinya menggantung.
Sepeda motor langsung didorong dan sesampainya di pertigaan Ngadisari dihidupkan mesinnya dan dibawa pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Desa Bandung Gede.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000, " kata dia.
Dia mengatakan Sukardi kembali ke daerah Parakan untuk mengambil sepeda motor lain yang berhasil dicuri dan disembunyikan, namun saat berada di lokasi telah banyak warga yang mengerubuti sepeda motor sehingga ia pergi urung mengambilnya.
Budi mengatakan tersangka menjerat dengan pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 5 ( lima ) tahun penjara. (*)