Korban kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dipastikan mendapat santunan, Ini janji Wali Kota Depok

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB
Sekolah SMK Lingga Kencana  (Foto: ANTARA/ Feru Lantara)
Sekolah SMK Lingga Kencana (Foto: ANTARA/ Feru Lantara)

HARIAN MERAPI - Keluarga besar SMK Lingga Kencana Depok berduka menyusul tragedi kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut pelajar sekolah tersebut di jalan turunan Ciater Subang Jawa Barat.


Data sementara menyebutkan, akibat kecelakaan tersebut, sebelas orang dari rombongan SMK Lingga Kencana tewas.


Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan ada 11 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Baca Juga: Kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater akibatkan 11 orang tewas, begini kondisinya

"Semuanya ada 11 yang meninggal dari rombongan SMK Lingga Kencana dan 4 luka berat dan selebihnya luka ringan," kata Mohammad Idris di Depok, Jawa Barat, Ahad.

Idris juga menyebutkan ada satu orang pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Mohammad Idris mengatakan dari 11 korban meninggal dunia pihak keluarga meminta agar jenazah dibawa ke rumah masing-masing.

Namun masih ada satu jasad korban kecelakaan yang belum teridentifikasi.

"Keluarga meminta langsung dibawa ke kediamannya masing masing," kata dia.

Baca Juga: Ini pertanyaan Bupati Sleman saat digelar presentasi dan penanaman bibit pohon pisang Mas Kirana di Minggir

Untuk korban luka berat harus menjalani operasi dan dilakukan perawatan di rumah sakit terdekat.

Luka berat ini sebut Mohammad Idris seperti mengalami patah tulang dan bedah syaraf yang harus diselesaikan di rumah sakit wilayah Subang.

"Korban luka berat, khususnya bedah syaraf akan dilakukan juga perawatan pada RS Brimob Depok, karena di RSUD Depok belum ada layanannya," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang belum juga tuntas, ini sebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X