Bus Patas PO Haryanto Yogya-Pati Hangus Terbakar di Gamping Sleman, Bawa 10 Penumpang, Ini Kondisinya

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 09:56 WIB
Bus Patas PO Haryanto saat terbakar di Nogotirto Gamping Sleman.  (Satlantas Polresta Sleman)
Bus Patas PO Haryanto saat terbakar di Nogotirto Gamping Sleman. (Satlantas Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Diduga konsleting listrik, bus Patas PO Haryanto Nopol K 7096 OB jurusan Yogya-Semarang-Pati, terbakar.

Bus Patas PO Haryanto yang mengangkut 10 orang tersebut terbakar di Ponowaren, Nogotirto Gamping, Sleman.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman Iptu Catur Bowo Laksono mengatakan beruntung dalam kejadian bus Patas PO Haryanto terbakar tersebut tidak ada korban jiwa.

Baca Juga: 109 Ribu Kendaraan Lewati Tol Solo-Yogya-YIA Selama Lebaran 2024

Peristiwa bus Patas PO Haryanto terbakar tersebut terjadi, Kamis (18/4/2024), sekira pukul 06.10 WIB.

Diceritakan Catur Bowo, kejadian itu bermula saat bus Patas PO Haryanto melaju dari Terminal Giwangan, menuju Pati.

Sesampainya di lokasi kejadian, sopir KS merasa ada yang tidak beres sehingga ia memberhentikan bus.

Sesampainya di perempatan Demak Ijo, sopir bus Patas PO Haryanto memutuskan berhenti sekitar 500 meter sebelah utara perempatan.

Baca Juga: Detik-detik Bocah Terperosok di Peron Manggarai, KAI Minta Dahulukan Penumpang Turun

Setelah bus berhenti, sopir dan awak bus meminta penumpang turun dengan barang bawaan.

"Beberapa menit kemudian api yang muncul di bagian belakang mesin, makin membesar dan membakar seluruh bagian kabin bus," tandasnya.

Koordinator Pemadam Kebakaran Sleman Iwan menambahkan, ia menerima informasi adanya bus terbakar sekitar pukul 06.10 WIB.

Kondisi kabin penumpang bus Patas PO Haryanto usai terbakar.
Kondisi kabin penumpang bus Patas PO Haryanto usai terbakar. (Satlantas Polresta Sleman)

Usai menerima informasi itu, ia langsung menerjunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X