Polisi beberkan bukti tersangka YA lakukan pembunuhan berencana, berikut indikasinya

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 18:25 WIB
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).  (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

HARIAN MERAPI - Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei.

Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus tersebut. Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Baca Juga: Sembilan ayat Al-Quran tentang kecenderungan masyarakat yang positif, di antaranya kaum yang bersyukur

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat. Tersangka pun lalu menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Sebagaimana diberitakan, polisi mengungkap tersangka YA beralasan melatih pernafasan terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Diduga Depresi, Kakek 86 Tahun Gantung Diri di Gunungkidul, Ditemukan Istrinya Saat Pulang dari Ladang

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira seperti dilansir Antara.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X