Selain mengamankan tersangka polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah palu, tas kain, satu motor yang digunakan tersangka, baju blus warna putih milik korban dengan noda darah dan celana panjang.
Sementara tersangka CR mengaku telah menjalin asmara dengan SRE sejak November 2022. Ia sakit hati karena korban menolak balikan. Hubungannya juga tak direstui orang tua korban, sehingga membuatnya sakit hari.
"Kalau dia cacat, kan nggak ada yang mau," katanya.
Atas peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan KUHP jo Pasal 53, Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan pembunuhan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)