HARIAN MERAPI - Sebuah mobil Ferrari berwarna merah yang dikemudikan RAS 929) menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu (8/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Seorang saksi menyatakan, kecelakaan bermula saat Ferrari melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
"Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putransaat.
Baca Juga: Komunitas sepeda motor bermarkas di Godean ini gelar lomba layang-layang sangkutan, siapa pemenangnya?
Kelima kendaraan yang ditabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka. "Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan," kata dia.
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak ada kejelasan kelanjutan kerja sama, Sumber Tirta rumahkan puluhan karyawan
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Jhoni menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
"Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.(*)