Badut keliling di Tangerang ditangkap polisi, ini penyebabnya....

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 18:55 WIB
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung  (Antara/Azmi)
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung (Antara/Azmi)

HARIAN MERAPI - Seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling harus berurusan dengan aparat kepolisian di Tangerang.

Ia ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras kategori daftar G di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung ketika dikonfirmasi di Tangerang, Rabu (20/9/2023), menjelaskan badut keliling itu ditangkap tim unit reserse kriminal di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan pada Senin (18/9).

Baca Juga: PSS Sleman Siap Ladeni Madura United di Stadion Maguwoharjo pada Lanjutan BRI Liga 1

Saat pembekukan berlangsung, petugas menemukan barang bukti 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol dan uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku, namun pihaknya membantah terkait adanya barang bukti sabu.

"Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Jadi, tidak ada sabu-sabunya," ucapnya.

Kendati demikian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.

"Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta," tuturnya.

Baca Juga: Kas Hartadi Minta Kesempatan di PSIM Jogja Usai Gagal Wujudkan Target di Awal Musim Liga 2

Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.

"Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di Mapolsek Panongan.

"Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini," kata dia.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X