PGRI minta guru jangan resah apalagi abaikan siswa terkait polemik RUU Sisdiknas

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto.  (Abdul Alim)
Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Para guru penerima tunjangan profesi maupun non penerimanya diminta tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok institusi.

Keresahan yang muncul akibat polemik RUU Sisdiknas jangan sampai mengusik. Dalam hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawasi dan mengawal pembahasan RUU supaya kalangannya tak dirugikan.

Hal itu disampaikan Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/8/2022).

“Organisasi kita memiliki pucuk pimpinan dan yang ada di tingkat pusat. Biar PGRI provinsi dan pusat yang mengawal dan mengawasi jalannya RUU Sisdiknas. Yakin saja, enggak mungkin malah ikut menyengsarakan guru,” kata Sri.

Ia menyampaikan itu ke korwil Disdikbud di semua kecamatan yang disambanginya. Ia meminta para guru memberi waktu perwakilannya menjalankan tugas mengawal kepentingan kaum guru ke hadapan Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait redaksional maupun materi di draft RUU.

Sebagaimana diketahui, PGRI mendesak tim penyusun RUU mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

Dalam pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022, tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kemendikbudristek, pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

“Kalimatnya multi tafsir. Nah, PGRI pusat sedang mengklarifikasi apakah yang salah di redaksional draft RUU alias missed, atau adakah motif di balik hilangnya pasal,” katanya.

Para guru menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas.

Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI Karanganyar Anna Yusnia mengatakan polemik RUU Sisdiknas mengguncang tak hanya guru penerima tunjangan profesi, namun juga mereka yang mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) maupun belum masuk daftar calon peserta PPG.

“Bisa jadi yang ikut PPG nglokro, karena tunjangan profesi hilang. Sedangkan yang belum ikut PPG jadi malas meningkatkan kualitas karena enggak prospek. Lalu kami guru yang sudah tua juga tidak tahu apakah tunjangan profesi berlanjut setelah RUU disahkan menjadi UU,” katanya.

Ia mengapresiasi jajaran PGRI di tingkat pusat yang jeli menyisir draft RUU lalu menyoalkan materi yang merugikan guru.

“Ini menyangkut kesejahteraan guru. Jangan sampai kendor semangat mengajar. Ini efek dominonya luas,” katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X