harianmerapi.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah.
Dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Selasa (29/3/2022), Hidayat Nur Wahid mengatakan, penghapusan madrasah tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat dan 5.
Selain itu, penghapusan madrasah juga tidak sesuai dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang mengakui madrasah,” tulis Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Lettu Anumerta Marinir Muhammad Iqbal di Mata Keluarga: Bungsu yang Dikenal Sholeh dan Rajin Sholat
“Jangan kembali ke era Orba dengan menghapus madrasah. HNW dukung penolakan RUU sisdiknas yang menghapus madrasah,” tegasnya.
“Segera tarik RUU Sisdiknas atau revisi total,” pinta Hidayat Nur Wahid.
Unggahan Hidayat Nur Wahid banyak mendapat tanggapan netizen.
Ada yang membalas unggahan ini dengan menampilkan pernyataan Anindito Adhitomo, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
“Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTs maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan itu akan dihapus. Semua nomenklatur itu akan dimunculkan dalam penjelasan juga, seperti halnya madrasah ibtidaiah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah,” tulisnya yang dikutip akun @AjungHijaya.*