JAKARTA, harianmerapi.com – Bantuan paket data internet diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI). Bantuan paket data internet ini merupakan upaya Kemenag RI untuk membantu proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Seperti yang dilansir Kemenag RI melalui laman resminya, bantuan paket data internet yang telah diluncurkan merupakan tahap ketiga. Total bantuan paket data internet ini mencapai 3,6 juta paket data.
Bantuan paket data internet ini dikatakan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dilansir harianmerapi.com dari laman Kemenag RI, menyasar siswa dan guru madrasah, serta dosen dan mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Baca Juga: Kasus Pengadaan KTP Elektronik, KPK Periksa Saksi Terkait Penjualan Barang
“Tahap ketiga ini tersalurkan 3,6 juta bantuan paket data internet ke stakeholders lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Menteri Agama menjelaskan tujuan pemberian bantuan paket data internet ini. Pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu tujuan pemberian bantuan paket data internet ini untuk melindungi warga di satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19. Termasuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca Juga: Twibbon Hari Santri 2021, Link Download Lengkap dengan Logo dan Tema
Menteri yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini juga menyebut tujuan untuk membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilakukan.
Lalu, bagaimana syarat agar mendapatkan bantuan paket data internet tersebut?
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani menjelaskan para penerima bantuan paket data internet ini adalah mereka yang nomor ponselnya sudah terdaftar di salah satu sistem aplikasi.
Baca Juga: Masih Penasaran, Ini Kronologi Lengkap Tumbangnya Layanan Facebook, WhatsApp dan Instagram
Sistem aplikasi yang dimaksud adalah EMIS, Simpatika/SIAGA, Aplikasi PTU, dan Aplikasi Lintasi DAI.*