HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta mencanangkan program “Gerakan Pandawa Mengasuh” dengan memberikan beasiswa pendidikan gratis bagi anak-anak yatim/piatu dan kurang mampu.
Hal itu dilakukan untuk membantu mereka agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Direktur LKBH Pandawa Yogyakarta, Gyovani Sarwolfram SH mengungkapkan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesia mengalami krisis yang disebabkan pandemi Covid-19 tahun 2019.
Baca Juga: Ratu Inggris Queen Elizabeth II wafat, ini pernyataan resmi pertama Pangeran Charles sebagai raja
Masyarakat dihadapkan dengan mahalnya harga minyak goreng yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang menyebabkan adanya kenaikan secara signifikan harga bahan pokok.
"Hal ini juga berdampak terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu memutuskan untuk berhenti melanjutkan pendidikan," ujar Gyovani dalam keterangan pers di Kantor LKBH Pandawa Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Breaking News! Ratu Inggris Queen Elizabeth II mangkat di usianya yang ke-96 tahun, dunia berduka
Untuk itulah LKBH Pandawa berinisiatif mencanangkan program "Gerakan Pandawa Mengasuh" dengan memberikan beasiswa setelah 1 tahun bagi pelajar SD, SMP hingga SMA di wilayah DIY.
Sejak dicanangkannya program tersebut sebanyak 10 siswa dari Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta terdiri dari 3 siswa SD, 3 siswa SMP dan 4 siswa SMA telah mendaftarkan diri ke LKBH Pandawa.
Adapun yang menjadi kriteria penerima bantuan beasiswa ini yakni peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu, peserta didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
Syarat yang harus dipersiapkan calon penerima bantuan antara lain foto kopi KTP orangtua/wali, foto kopi KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Penerimaan Bantuan dari Sekolah, foto kopi kwitansi pembayaran SPP terakhir, surat keterangan domisili, akta kematian orang tua jika anak yatim/piatu serta menyerahkan pas foto 4 X 6.
Untuk pendaftaran dan pengumpulan berkas semua dilakukan di Kantor LKBH Pandawa.
"Kami tidak membatasi jumlah pendaftar karena nantinya akan kami diseleksi. Semoga apa yang kami lakukan ini menjadi inspirasi bagi LBH atau kelompok lain agar peduli dengan sesama," jelas Gyovani.