pendidikan

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana minta kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul tidak dibesar-besarkan

Rabu, 3 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (Foto: Wulan Yanuarwati)

"Kita perlu menjaga lingkungan pendidikan di DIY yang menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata dia.

Menurut Eko, sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Baca Juga: Joko Anwar akan bikin film 'Pengabdi Setan 3' bila syarat ini terpenuhi

"Berkaitan kasus ini, Pemda DIY perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," tandasnya.

Eko menambahkan Pemda DIY harus memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.

Pemda dalam praktik menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

Baca Juga: 10 Muharram atau Hari Asyura jatuh pada Senin 8 Agustus 2022, berikut kalender lengkap dengan tanggal merah

"Jalankan pendidikan sesuai konstitusi, kami berharap Ombudsman yang menerima laporan ini menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini