pendidikan

Seminar obstruction of justice, perbuatan merintangi proses peradilan harus ditindak tegas

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:30 WIB
Panitia dan para narasumber dalam Seminar Nasional Obstruction of Justice di Kampus FH UAJY Yogya (Foto: Dok Peradi Sleman )



HARIAN MERAPI - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia bekerja sama Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menggelar Seminar Nasional Obstruction of Justice dalam penerapannya menurut Pasal 221 KUHP lama Vs pasal 282 KUHP baru dan diskusi panel empat catur wangsa Aparat Penegak (APH) DIY di FH UAJY Mrican Caturtunggal Depok Sleman.

Dalam seminar tersebut menghadirkan pemateri Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogya Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum, Dosen Hukum Pidana FH UAJY Yogya Dr Aloysius Wisnubroto SH MHum, dan sejumlah panelis dari masing-masing APH antara lain Nurul Fransisca Damayanti SH MH (Kejati DIY), Gatot Murwahyudi SH (Advokat DPC Peradi Sleman), Guntur Purwanto Joko Lelono SH MH Pengadilan Tinggi (PT) Yogya dan AKP Sultonudin (Polda DIY) dengan dipandu moderator Sri Karyani SH.

Disebutkan Prof Marcus, Obstruction of Justice untuk mendeskripiskan satu perbuatan yang melawan kepada lembaga peradilan.

Baca Juga: Smartfren Luncurkan Kartu Perdana Umrah dan Haji, Pelanggan Makin Nyaman Ibadah di Tanah Suci

Kejahatan korporasi untuk korporasi, tetapi juga bisa kejahatan yang ditujukan kepada koporasi sebagai korban.

Kejahatan korporasi disebut dengan criminal corporation orang membuat korporasi untuk melakukan kejahatan.

"Dalam seminar tersebut dapat disimpulkan Obstruction of Justice adalah tindak pidana terhadap proses peradilan yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali," ujar Sri Karyani SH (anggota DPC Peradi Sleman) selaku moderator dalam acara tersebut kepada wartawan usai acara, Kamis (1/6/2023).

Selain itu Obstruction of Justice mencakup seluruh perbuatan yang dapat merintangi proses peradilan.

Baca Juga: Thailand Open 2023, Bagas/Fikri Bukukan Kemenangan Pertama dari Rankireddy/Shetty

Perbuatan tersebut bisa dilakukan baik secara tindakan langsung maupun dalam bentuk tertulis.

Untuk itu pelaku Obstruction of Justice harus ditindak secara tegas untuk dapat menghasilkan kepastian hukum yang mencerminkan sebuah keadilan.

Dalam seminar nasional tersebut diikuti sekitar 50 peserta antara lain aparat penegak hukum seluruh DIY, akademisi, dosen dan sejumlah mahasiswa hukum.*

 

Tags

Terkini