Yakni, pendanaan dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap desa/kelurahan akan memperoleh fasilitas pembiayaan hingga Rp 3 miliar.
“Jika berjalan optimal, perputaran modal dari 80.000 koperasi tersebut bisa mencapai Rp 240 triliun,” papar Rudy yang juga pengurus di Forum Bumdes Indonesia.
Meski demikian, lanjut Rudy, perlu juga adanya sinkronisasi lintas kementerian agar implementasi berjalan efektif. Sebagai contoh, ada sinkronisasi kebijakan Presiden dan Menteri Keuangan.
Selain itu, harus bisa diikuti oleh langkah konkret dari Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk pengaturan jaminan koperasi ketika mengalami kesulitan membayar pinjaman bank.
Baca Juga: Tim Promosi Persijap Bantai Juara Bertahan Persib 2-1 di Stadion Gelora Bumi Kartini
Bahkan, keberadaan tengkulak dan rentenir yang telah lama mengakar di masyarakat juga harus diperhatikan. Sebab, tak mudah menggantikan peran mereka dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sehingga, model bisnis koperasi pun harus tepat, agar tak menjadi predator baru yang justru menggusur aktivitas ekonomi yang sudah ada.
“Jadi, menurut saya, keberhasilan Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih tergantung pula pada pendekatan partisipatif, sebab program pemberdayaan desa, tak akan efektif jika hanya bersifat top-down,” tandasnya.*