Gelar guru besar dicopot oleh Kemendikbudristek, begini tanggapan mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 20:55 WIB
Mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bertemu dengan wartawan di Solo, beberapa waktu lalu.  (ANTARA/Aris Wasita)
Mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bertemu dengan wartawan di Solo, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Aris Wasita)

HARIAN MERAPI - Gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hasan Fauzi dicopot oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Begini tanggapan Hasan Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Solo, Kamis (13/7/2023).

Mantan Wakil Ketua MWA Surakarta ini mengelak jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran antraks, hewan ternak di perbatasan Gunungkidul divaksinasi

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," tandas Hasan.

Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud karena MWA pada saat itu mengirimkan surat ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait hasil pemilihan rektor UNS.

"Dianggap mempengaruhi menteri," katanya seraya menambahkan, padahal MWA hanya berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.

"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," katanya.

Baca Juga: Pengacara Irwan Hermawan serahkan Rp 27 miliar ke Kejagung terkait kasus BTS, ini asal usul uang tersebut

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian.

"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Juga: Pesawat SAM Air PK-SMW mengalami kecelakaan di Papua, 6 korban meninggal, begini kondisinya

Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X