HARIAN MERAPI- Tahun ini, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI kembali menyelenggarakan program Belajar Bersama Maestro (BBM), 20 Juli hingga 19 Agustus 2025.
BBM 2025 residensi berfokus pada enam bidang seni, yaitu: Seni Musik Keroncong (di tempat Sundari Soekotjo, Jakarta), Seni Pedalangan (Ki Purbo Asmoro, Solo) dan Seni Teater (Iman Soleh, Bandung).
Ada lagi bidang Seni Tari (Didik Nini Thowok, Jogja), Seni Sastra (Gus Tf Sakai dan Sutadji C Bachri, Padang Panjang) serta Seni Lukis (Nasirun, Jogja).
Setiap bidangnya diikuti 10 mahasiswa berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang telah diseleksi secara bertahap. Seperti halnya peserta BBM Seni Lukis asalnya cukup beragam.
Menurut Nasirun, peserta residensi BBM Seni Lukis di tempatnya, antara lain ada yang berasal dari Jogja, Bandung, Solo, Padang Panjang, Aceh, Kalimantan, Papua dan Malang.
“Salah satu kegiatan BBM Seni Lukis, pameran karya segenap peserta bertempat di Indieart House Bantul. Ada juga kunjungan ke galeri-galeri seni lukis,” ungkapnya, baru-baru ini.
Khususnya saat pameran karya, sebut Nasirun, peserta menampilkan karya lukis dan sketsa secara mandiri. Ada pula karya lukis kolaborasi (satu kanvas dilukis 10 peserta BBM Seni Lukis).
Baca Juga: Heboh soal royalti, bagaimana dengan lagu Indonesia Raya, begini penjelasan pemerintah
Pameran tersebut bertajuk, Petik Karya digelar 12 hingga 19 Agustus 2025 dengan kurator, Nano Warsono. Hadir saat pembukaan pameran, misalnya Fryda Lucyana (perwakilan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud RI).
Ada pula sejumlah seniman/perupa seperti Didik Nini Thowok, Hari Budiono, Samuel Indratma, Budi Ubrux, Nyoman Darya, Maman Rahman, Ampun Sutrisna, Ekwan M, Lukman dan Hanafi.
Sedangkan hiburan musik (penampil), duet Sri Krishna Encik dan Pram Jasmine. Menjelang akhir acara ada foto bersama sebagian tamu undangan dan 10 peserta BBM Seni Lukis maupun Seni Tari.
Nama-nama 10 peserta serta asalnya BBM 2025 bidang Seni Lukis sebagai berikut: Adam Abyan M (Universitas Sebelas Maret Surakarta), Dhiya Ul Haqi R (ISBI Bandung) dan Faridatuzzakiah (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur).
Baca Juga: Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Tak Sah, Kuasa Hukum Pemohon Minta Penyidik Terbitkan SP3