Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta gelar FGD Komite Sekolah Dasar, masalah ini yang dibahas

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 06:27 WIB
Nara sumber dan peserta FGD Komite Sekolah Dasar. (Dokumen arsip)
Nara sumber dan peserta FGD Komite Sekolah Dasar. (Dokumen arsip)

HARIAN MERAPI - Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menggelar FGD dengan tema “ Peningkatan Fungsi Komite Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Mutu Pendidikan di Kota Yogyakarta” Selasa, 27 Agustus 2024.

Acara ini diselenggarakan di Gedung Condro Kinasih Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota, Dr.H.Khamim Zarkasih Putro, M.Si., Kepala Dindikpora, Budi Santosa Asrori, S.E., M.Si., sekretaris dan anggota Dewan Pendidikan, serta para pengurus komite sekolah SD/MI se-kota Yogyakarta. Peserta berjumlah 46 orang.

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga Yasip Khasani Klaim Sudah Ada Beberapa Pihak dan Pengusaha Siap Olah Sampah di Salatiga

Pada acara FGD tersebut, dihadirkan 3 narasumber sebagai pemantik diskusi, yakni H.Samiyo, S.Pd., M.M. (Praktisi Pendidikan), Dr. Umi Faizah, S.Ag., M.Pd. (Pakar Pendidikan) Akademisi dari STPI Bina Insan Mulia Yogyakarta, serta Dr. As. Martadani Noor, M.A dari unsur advokasi (Universitas Widya Mataram).

Ketiga narasumber tampak menyampaikan materi pemantik secara holistik dan menarik. Dari regulasi, realisasi dan realita di lapangan, serta advokasinya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diawali dengan pemateri pertama, H.Samiyo mencoba membawa peserta untuk berfikir alternatif tentang Pendidikan alternatif dalam menghadapi berbagai fenomena dalam dunia Pendidikan, sedangkan Pak Dani, membuka wawasan peserta tentang kegiatan advokasi yang memungkinkan komite sekolah untuk membuat layanan aduan dari permasalahan Pendidikan yang dihadapi di satuan Pendidikan tempat komite sekolah berkedudukan.

Dr. Umi Faizah yang sekaligus turut memandu acara diskusi ini menjadi narasumber pemantik ketiga/terakhir dengan menyoroti komite sekolah dari segi regulasi tentang komite sekolah, yakni pada permendikbud No.75 tahun 2016 dan PMA No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Baca Juga: Oknum notaris dilaporkan ke Polda DIY karena diduga palsukan sertifikat

Sebagai salah satu anggota dewan yang memiliki landasan teori sekaligus pengalaman langsung dalam dunia persekolahan, Dr. Umi mengupas regulasi komite sekolah hingga rambu-rambu dan lebih memperjelas dan menyampaikan point-point penting terkait komite sekolah.

Peserta sangat antusia mengikuti FGD kali ini, bahkan mereka mengusulkan untuk ada kelanjutan berupa up grading bagi para pengurus komite sekolah.

Hal ini disebabkan bahwa selama ini sebagian belum memahami fungsi dan tugasnya, sehingga untuk mengoptimalkan fungsi komite sekolah perlu disadarkan akan kedudukan, serta fungsi dan tugasnya sebagaimana yang tertuang dalam permendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Jika dilihat yang terjadi di kota Yogyakarta sendiri, maka kondisi keberadaan dan fungsi komite sekolah terbagi 4 kategori,

Baca Juga: Polwan Polres Sukoharjo jalani Gaktiplin jelang HUT ke-76

yakni: 1) ada komite sekolah, sekedar formalitas alias belum berungsi; 2) ada komite sekolah, dengan struktur yang lengkap, namun baru berfungsi Sebagian saja, yakni terlibat saat ada akreditasi sekolah, saat tutup tahun; 3) ada komite sekolah dengan kelengkapan strukturnya, dan berfungsi secara baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X