Oknum notaris dilaporkan ke Polda DIY karena diduga palsukan sertifikat

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Korban didampingi penasehat hukumnya saat melapor ke Polda DIY  (Foto : Samento Sihono)
Korban didampingi penasehat hukumnya saat melapor ke Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam proses pemecahan sertifikat, seorang oknum notaris dilaporkan ke Polda DIY, Rabu (28/8/2024) malam.

Akibat peristiwa itu, korban Djohan Tri Widada (77) warga Saragan Pandowoharjo Sleman mengalami kerugian Rp 7,5 milliar. Sertipikat korban diduga disalahgunakan dan dipecah menjadi 18 sertifikat.

Didampingi penasehat hukumnya, Alouvie RM SH mengatakan kasus itu berawal saat korban menitipkan sertifikat menitipkan seluas 2.488 meter persegi yang diserahkan melalui oknum notaris pada April 2022.

"Sertifikat korban ini diserahkan melalui notaris JEP, dititipkan dan untuk disimpan, termasuk dokumen KTP dan kartu keluarga," ujar Alouvie, saat mendampingi korban.

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga Yasip Khasani Klaim Sudah Ada Beberapa Pihak dan Pengusaha Siap Olah Sampah di Salatiga

Namun sertifikat itu justru telah dilakukan proses pemecahan di Kantor Pertanahan tanpa seizin pemilik sah SHM. Awalnya dipecah menjadi 5 sertifikat pada Mei 2022, dengan memalsukan seluruh tanda tangan dalam.

Pemalsuan surat tanda tangan surat kuasa, surat pernyataan penguasaan tanah, kerelaan untuk jalan dan berita acara mengenai penunjukan batas. Sertifikat juga dialihkan beberapa kali hingga menjadi 18 sertifikat.

"Total 18 kapling sertifikat ini juga telah diperjualbelikan oknum pengembang perumahan kepada konsumen. Tanah itu berada di wilayah Sorogenen II , Kalurahan Purwomartani, Kalasan Sleman," ucapnya.

Terkait dugaan pemalsuan sertifikat dari sertifikat induk 17964 menjadi 5 sertifikat telah dilaporkan antara lain oknum notaris JEP dan staf notaris berinisial AHN serta perusahaan properti PLN di Maguwoharjo Kapanewon Depok.

Baca Juga: Datang Naik Becak, Marija-Yusron Paslon Pertama yang Daftar ke KPU Kulon Progo

"Selain itu kita laporkan pula terkait tindak pidana penggelapan sertipikat, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar," katanya.

Sedangkan laporan satunya, kasus pemecahan dari 5 sertifikat menjadi sebanyak 18 sertifikat, seluruh tanda tangan dalam dokumen pemberkasan diduga penuh kejanggalan. Modus yang dilakukan sama.

Sedangkan korban Djohan Tri Widada menambahkan dirinya baru saja mengetahui bahwa sertifikat telah beralih hak. Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan tiga orang ke Polda DIY.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, DPW PKS DIY Serahkan SK kepada Calon Kepala Daerah Bantul, Sleman dan Kulon Progo

Ia menceritakan, pada Mei 2022 sedang sakit, sehingga tak menyadari bahwa telah terjadi proses pemecahan SHM miliknya. Setelah berkonsultasi dengan kerabatnya, ia mendatangi kantor BPN Sleman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X