Ombudsman Jawa Tengah meminta kepada kepala daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023, mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan, memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat.
Dia mengatakan kepala daerah harus melarang pungutan terkait PPDB, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ombudsman Jawa Tengah menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.
"Ombudsman Jateng juga menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke Posko Pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Center di nomor 0811-9983-737," kata Farida.(*)