Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Masyarakat Bisa Lapor ke Nomor Ini

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:00 WIB
Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pembukaan Posko Pengawasan PPDB Jateng 2024 untuk Tahun Ajaran 2024/2025, untuk menampung dugaan maladministrasi. (foto: IG @Ombudsmanjateng)
Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pembukaan Posko Pengawasan PPDB Jateng 2024 untuk Tahun Ajaran 2024/2025, untuk menampung dugaan maladministrasi. (foto: IG @Ombudsmanjateng)

HARIAN MERAPI - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pembukaan Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Masyarakat dapat mengadukan berbagai persoalan terkait dugaan pelanggaran pada PPDB Jateng 2024, yang akan langsung direspon untuk ditindak lanjuti.

Masyarakat tidak harus datang ke posko untuk melaporkan adanya pelanggaran PPDB Jateng 2024, cukup melapor ke nomor layanan 0811-9983-737.

Baca Juga: PPDB Jateng 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan dibukanya posko tersebut sebagai evaluasi tahun sebelumnya yang pada tahap pelaksanaan PPDB terdapat pelayanan dibidang pendidikan yang maladministrasi.

Dia mengatakan tahun lalu pada tahap pelaksanaan PPDB terdapat berbagai masalah yang dihadapi termasuk tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar.

Selain itu, tambahnya kurangnya integrasi data Calon Peserta Didik, serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah/domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa dalam surat yang tertuju kepada seluruh Kepala Daerah se-Jawa Tengah tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.

Dia mengatakan sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB.

Ditegaskan Ombudsman melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca PPDB.

Pada tahap pra-PPDB, kata dia, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, mengakibatkan mengurangi waktu sosialisasi.

"Beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB, serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal," ujar Farida, sebagaimana dikutip dari laman ombudsman.go.id.

Dia mengatakan begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.

Dia mengatakan posko ini akan mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah mengirimkan surat Nomor: B/0272 /PC.01-14/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah dan seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pelaksanaan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X