Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembalakan Liar di Rejang Lebong

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 21:05 WIB
Barang bukti berupa kayu olahan yang diamankan tim Operasi Wanalaga Nala 2021 Polres Rejang Lebong.  (ANTARA/Nur Muhamad)
Barang bukti berupa kayu olahan yang diamankan tim Operasi Wanalaga Nala 2021 Polres Rejang Lebong. (ANTARA/Nur Muhamad)

REJANG LEBONG,harianmerapi.com- Sejumlah orang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu terkait perkara perambahan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah tersebut.

Kepala Bagian Ops Polres Rejang Lebong, AKP Margopo didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/8/2021) mengatakan kasus perambahan dan pembalakan liar di dalam kawasan TNKS terungkap dalam Operasi Wanalaga Nala 2021 yang digelar bersama dengan petugas TNKS dan BKSDA setempat pada 13-28 Agustus lalu.

"Dalam Operasi Wanalaga Nala 2021 ini kami berhasil mengamankan tujuh orang sebagai pelaku, namun yang berkasnya sudah lengkap dan didukung barang bukti hanya satu orang sedangkan enam orang lainnya dikenakan wajib lapor," kata dia.

Baca Juga: 2 Pencuri Kayu Manis Perhutani Ditahan, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dia menjelaskan, kasus yang dilanjutkan ke penyidikan ini ialah kasus perambahan hutan dalam kawasan TNKS di wilayah Kelurahan Duku Ulu, Kecamatan Selupu Rejang, dengan tersangka berinisial C (58) warga Desa Cawang Kecamatan Selupu Rejang.

Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan yang lahannya akan dijadikan kebun.

Tersangka ini, kata dia, tertangkap tangan oleh patroli Polhut TNKS Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Rejang Lebong bersama dengan Polres Rejang Lebong.

Selain tersangka petugas TNKS juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang, golok, pisau, palu dan satu unit gergaji mesin atau chinsaw.

Baca Juga: Perapian Lupa Dimatikan, Gudang Kayu Terbakar

Menurut dia, Pada Operasi Wanalaga Nala 2021 yang mereka gelar selama 15 hari tersebut berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dalam kasus kehutanan dan kepemilikan satwa dilindungi, jumlah ini jauh lebih banyak dari target yang ditentukan hanya tiga orang pelaku.

Dari tujuh orang pelaku ini, kata Margopo, berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan tidak bertuan jenis medang dan meranti sebanyak 5 kubik yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan TNKS yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta dua ekor satwa dilindungi jenis elang hitam dan putih.

"Barang bukti dua ekor elang sudah dilepasliarkan oleh pihak seksi konservasi BKSDA Bengkulu-Lampung di TWA Bukit Kaba, sedangkan untuk kayu olahan ini rencananya akan dilakukan pelelangan," kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X