Syarat Ibu Hamil Boleh Divaksin

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19.  (ANTARA/HO-Kemenkes)
Ilustrasi vaksin COVID-19. (ANTARA/HO-Kemenkes)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya pemberian vaksinasi dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

Baca Juga: Indonesia Sudah Peroleh 217,9 Juta Dosis Vaksin

“Jika memiliki penyakit penyerta di antaranya seperti jantung, diabetes dan asam harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut,” papar Emma.

Sebelumnya Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut ada sekitar 2.000 ibu hamil di Kota Yogyakarta.

Sekitar 1.100 ibu hamil di antaranya akan mendapat vaksinasi Covid-19 di 18 puskesmas di Kota Yogyakarta.

“Dalam bulan Agustus ini ada 1.100 ibu hamil di Kota Yogya yang akan dilakukan vaksinasi di puskesmas- puskesmas. Harapan kami bisa tuntas pada bulan ini,” pungkas Heroe.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X