Polda Jateng Buru Otak Teror Lempar Batu ke Truk di Jalur Pantura, Sudah Ratusan Kali Beraksi

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 15:38 WIB
Nur Hamid, pelaku teror pelemparan batu dengan sasaran truk, saat diringkus Polda Jateng di Semarang, Senin (23/8/2021).  (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)
Nur Hamid, pelaku teror pelemparan batu dengan sasaran truk, saat diringkus Polda Jateng di Semarang, Senin (23/8/2021). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG, harianmerapi.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memburu otak teror lempar batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur Pantura Jateng.

Sebelumnya Polda Jateng menangkap Nur Hamid (42) warga Weleri, Kabupaten Kendal, pelaku tunggal teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur pantura dan daerah sekitarnya.

Identitas otak teror lempar batu telah dikantongi polisi yakni berinisial AYT yang diduga sebagai orang yang menyuruh tersangka dan memberi imbalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani, Senin (23/8/2021), menjelaskan bahwa tersangka berkomunikasi dengan AYT dengan selembar kertas berisi catatan yang dimasukkan dalam sebuah amplop yang juga berisi uang Rp250 ribu untuk tiap aksinya.

Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Pelaku Lempar Batu ke Truk di Kendal

"Pelaku ini mendapat perintah untuk beraksi di lokasi yang sudah ditentukan bersadarkan tulisan dalam catatan itu," katanya.

Tersangka Nur Hamid, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengaku baru sekali bertemu dengan AYT secara langsung.

Pelaku teror pelemparan batu kepada polisi mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 289 kali

Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

"Pelaku mengaku sudah beraksi di 289 tempat di tiga daerah," kata Kombes Pol. Djuhandhani.

Tindak pidana yang menyebabkan pengemudi atau penumpang truk terluka akibat pecahan kaca itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021.

Dari teror pelemparan batu itu, menurut dia, sudah ada 195 aduan dari pengemudi truk yang menjadi korban.

Kombes Pol. Djuhandhani menyebutkan aduan di Kabupaten Kendal sebanyak 118, di Kabupaten Semarang 76 aduan, dan di Kota Semarang satu aduan.

Atas perbuatanya, tersangka Nur Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X