Kapolri Ingatkan Masyarakat agar Waspada Modus Operadi Pinjaman Online Ilegal

photo author
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:49 WIB
 Tangkapan layar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal oleh lima kementerian lembaga terkait yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal oleh lima kementerian lembaga terkait yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)


JAKARTA, harianmerapi.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain pinjaman online (pinjol).


Peringatan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).


Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.

Baca Juga: Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' Jadi Terobosan untuk Dorong Ketepatan Penyaluran Bansos

"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit.

Modus operandi lainnya, lanjut Sigit, dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Bersama Pemberantasan Pinjol Ilegal Guna Lindungi Masyarakat

 

"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," katanya.

Yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

"Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-'download' aplikasi atau mengakses 'website' penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-'uplaod' dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat," ujar Sigit.

Baca Juga: 26 WNI Berhasil Dievakusi dari Afghanistan, Simak Penjelasan Menlu Retno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X