Kapolri Ingatkan Masyarakat agar Waspada Modus Operadi Pinjaman Online Ilegal

photo author
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:49 WIB
 Tangkapan layar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal oleh lima kementerian lembaga terkait yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal oleh lima kementerian lembaga terkait yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

 

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi "peer to peer lending" atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

 

Baca Juga: 3 Hal Inilah yang Perlu Dijawab Kalau Mau Amandemen UUD 1945

"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.

Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Hadir dalam 'high level meeting' sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X