Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Warsini, mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah memutuskan sesuai kebijakan Pemkab Sukoharjo, pemerintah provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat bahwa kegiatan belajar mengajar tingkat SMP baik negeri dan swasta digelar secara daring atau online. Kebijakan tersebut diterapkan dengan dasar sesuai instruksi bupati.
Disdikbud Sukoharjo sudah menerima aturan tersebut dan diteruskan sosialisasinya ke semua tingkat sekolah. Khusus tingkat SMP, Warsini mengatakan para kepala sekolah sudah menerima informasi terkait Instruksi Bupati Sukoharjo.
"Kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021 untuk jenjang SMP Kabupaten Sukoharjo dilakukan secara daring atau online. Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo terkait PPKM," ujarnya. *