Akumulasi Positif Covid-19 di Sukoharjo Tembus 12.054 Kasus

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:53 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau bantuan isi ulang tabung oksigen pada masyarakat.    (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau bantuan isi ulang tabung oksigen pada masyarakat. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Pengaturan terkait perpanjangan PPKM Level 4 Virus Corona tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Virus Corona.

Dalam instruksi bupati tersebut secara umum masih sama dengan kebijakan PPKM Level 4 Virus Corona sebelumnya. Namun kali ini ada beberapa sedikit penyesuaian. Seperti pada restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: 5 Jabatan Eselon II di Salatiga Kosong

Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X