SLEMAN,harianmerapi.com-Dua orang pelajar SMP yang diduga merupakan anggota gerombolan klitih diamankan aparat Polsek Mlati, Sleman dalam patroli yang digelar akhir pekan lalu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam seperti clurit yang disembunyikan di balik jaket.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AY (17) dan DT (15) keduanya warga Gondokusuman Yogyakarta.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi panjang 50 centimeter, jemper, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Vario dan clurit. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Keduanya mengaku hendak tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto SH kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Pelajar Bacok Pelajar, Polisi Turun Tangan
Tony mengatakan, awalnya polisi melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Mlati pada akhir pekan lalu untuk mencegah gangguan khamtibmas termasuk klitih.
Saat petugas melintas di Jalan Pogung Lor Sinduadi Mlati, melihat rombongan remaja SMP berboncengan motor. Mereka tampak mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Tahu dikejar polisi, rombongan pelaku kabur hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran antara polisi dan gerombolan klitih itu.
Namun berkat kesigapan petugas, para tersangka berhasil diamankan di Jalan Magelang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang disembunyikan di balik jaket. Dua orang tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebelum diamanakan mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Baca Juga: Gara-gara Saling Pandang, Pemabuk Bacok 2 Mahasiswa
"Beruntung belum sempat bentrok, para tersangka berhasil kami amankan. Kedua tersangka ini sempat membuang sajam di semak-semak tapi berhasil kita temukan," katanya.
Iptu Dwi menambahkan mereka juga sudah berulangkali melakukan kekerasan di beberapa wilayah berbeda. Namun tidak sampai melukai korban, hanya saja mereka menyabetkan senjata tajam mengenai jaket, helm hingga sepeda motor.
"Kalau mereka tidak menemukan orang yang dicari, mereka mengakui melampiaskan dengan berbuat onar di jalan dan melaukai pengendara lain," tandasnya.
Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksiman 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Pelajar, 50 Ribu Vaksin Covid-19 Disiapkan di 14 Provinsi
"Yang kita amankan ada 5 orang, 3 orang sebagai saksi. Sedangkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata jatam itu," pungkasnya.*