SLEMAN,harianmerapi.com- Seorang kepala cabang sebuah diler mobil di Tempel, Sleman, H (42) berhasil diringkus Satreskrim Polres Sleman, Senin (9/8/2021). Pemicunya, dia diduga menggelapkan uang pembayaran mobil hingga miliaran rupiah. Uang itu dipakai pelaku untuk berbagai hal termasuk judi online.
Tersangka yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah ini ditangkap di Medan oleh petugas yang dipimpin Kanit II Ranmor Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi SH MM.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah SIK didampingi Kepala Bidang Operasional (KBO), Ipda Saifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/8/2021) membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga: Penipuan Modus Penerimaan CPNS Raup Rp 5 Miliar
"Tersangka berhasil ditangkap Senin (9/8/2021) di rumah kerabatnya di Medan. Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini," beber AKP Deni.
Dijelaskan, pelaku dibekuk berkat laporan pihak diler mobil tempat pelaku bekerja yang beralamat di Jalan Magelang, Tempel, Sleman. Menurut Deni, pelaku beraksi dengan meminta para konsumen diler mentransfer uang pembelian unit mobil ke rekening pribadinya. Namun oleh tersangka, uang ternyata tidak ditransfer ke rekening perusahaan.
"Bukanya ditransfer ke rekening perusahaan, oleh tersangka uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk judi online," katanya.
Baca Juga: Putri Akidi Tio Pernah Dilaporkan di Polda Metro Jaya, Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan
Dalam menjalankan aksinya, dari para korban, tersangka diduga meraup untung hingga miliaran rupiah. Dikatakan Deni, sebelumnya tersangka dilaporkan pihak perusahaan setelah sejumlah nasabah mengadu karena unit mobil tidak datang. Padahal uang para nasabah yang hendak membeli mobil sudah mereka bayarkan semuanya.
Setelah dilakukan audit internal, ternyata uang para nasabah ditransfer ke rekening pribadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang di Tempel, Sleman. Meskipun demikian baru tiga orang yang resmi melapor. Bersamaan dengan itu, pelaku menghilang dan tak pernah masuk kerja. Pihak diler pun kemudian melapor ke polisi.
"Diduga korban ada puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah. Namun yang baru resmi melapor baru tiga orang," tandasnya. Polisi kemudian memburu pelaku. Sebulan usai dilaporkan, dia diamankan di rumah kerabatnya di Medan, Senin lalu.
Baca Juga: Kasus Vaksin Kosong Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi
AKP Deni menambahkan, saat dimintai keterangannya, tersangka mengaku uang milik para nasabah sudah habis untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tersangka ini hobi judi online, uang sebagian dihabiskan untuk berjudi.
"Modus tersangka yakni meminta korban untuk mentransfer ke rekening pribadi tersangka. Setelah itu diminta menunggu kedatangan mobil. Namun setelah ditunggu, unit mobil tidak kunjung dikirim," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak dua anak itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Tersangka terancam Pasal 374, 372 KUHP dan 378 KUHP ancaman di atas 5 tahun.*