Belasan mobil plat hitam omprengan angkut penumpang umum 'dikandangkan' petugas Satlantas Polres Semarang

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 16:34 WIB
Mobil omprengan plat hitam di Kabupaten Semarang 'dikandangkan' polisi.  (Dok Humas Polres Semarang)
Mobil omprengan plat hitam di Kabupaten Semarang 'dikandangkan' polisi. (Dok Humas Polres Semarang)

HARIAN MERAPI - Petugas Satlantas Polres Semarang menindak tegas belasan mobil plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum.

Mobil plat hitam tersebut kini 'dikandangkan' polisi Polres Semarang untuk pemeriksaan.

Pengamanan mobil plat hitam oleh Polres Semarang ini bersamaan dengan kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 (OKLC 2023) yang digelar serentak mulai 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023.

Baca Juga: Keluarga korban pembunuhan lakukan klarifikasi, cucunya bukan pelaku pembunuhan kakeknya

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan didampingi Kepala Dishub Kabupaten Semarang Tri Martanto, Ketua Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa dan ketua paguyuban angkutan umum Bergas Ny Nur memaparkan hasil penindakan pelanggaran selama OKLC 2023, pihaknya juga menyampaikan hasil penindakan angkutan ilegal plat hitam yang beroperasi di wilayah kawasan pabrik di wilayah Bergas Kabupaten Semarang.

"Hasil penindakan ini merupakan penindakan selama OKLC 2023 berlangsung selama 14 hari dan kami sampaikan pula hasil penindakan pelanggaran angkutan umum ilegal/plat hitam," tandas AKP Himawan.

Kasatlantas menjelaskan hasil penindakan OKLC 2023 meliputi, pelanggaran muatan sebanyak 109 kali, melawan arus 201 kali, kenalpot Brong 446 kali.

Baca Juga: Destinasi wisata Silancur Highland, Magelang, cocok untuk healing dengan pemandangan 5 gunung yang memanjakan

Kemudian pengendara di bawah umur 124 kali, plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kali, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 sebanyak 776 kali, trayek 16 kali dan terakhir penindakan balapan liar 72 kali.

"Kami juga menindak dan mengamankan 16 mobil plat Hitam Karangjati-Pringapus yang digunakan untuk angkutan umum ilegal," katanya.

Pengamanan ini juga melibatkan pihak Dishub dan Organda.

Baca Juga: 6 KK terdampak longsor di Semin masih mengungsi, Pemkab Gunungkidul berencana relokasi pada April 2023

"Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek yang menimbulkan polemik di kalangan penggiat transportasi umum," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X