HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial DN (27) warga Pakah, Mantingan, Ngawi Jawa Timur, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Umbulharjo. Alasannya, ia melakukan onani di depan siswi SMK.
"Diduga pelaku mempunyai kelainan dalam sex, sehingga nekat memperlihatkan dan memainkan alat vilatnya di depan Siswi SMK di Yogya. Kesehariannya pelaku bekerja sebagai pedagang robi," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo, Rabu (15/2/2023).
Terungkapnya kejadian itu berkat adanya laporan dari salah satu siswi SMK yang berada di Jl.Veteran gang Jambu Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta. Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya di depan sekolah.
Baca Juga: Seorang ibu paruh baya di Gunungkidul nekat gantung diri, apa alasannya
"Tersangka melakukan aksinya Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 wib," ucapnya.
Kejadian bermula saat korban bersama teman
akan memberikan surprize kue ulang tahun ke temannya. Saat itu, korban melihat seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor di sekolahan dekat area persawahan.
Selang beberapa menit kemudian korban melihat pelaku memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya ke arah korban dan teman-temannya. Pelaku bahkan memberikan kondom kepada salah satu siswi yang lewat.
Merasa ketakutan, siswi tersebut lari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani. Selanjutnya, siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru sekolah.
Mendapatkan informasi itu, guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tidak berselang lama, kami mengamankan pelaku di Jalan Gambiran. Pelaku di bawa ke Polsek Umbulharjo," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan onani dengan sengaja di depan umum karena merasa mendapatkan kepuasan seks lebih. Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah alat Kontrasepsi dan motor.
"Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(*)