Penjual angkringan di Temanggung yang menyimpan dan mengedarkan narkoba ditangkap Polisi.

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:55 WIB
Penjual angkringan di Temanggung ditangkap polisi gegara menyimpan dan mengedarkan narkoba. (Arif Zaini Arrosyid)
Penjual angkringan di Temanggung ditangkap polisi gegara menyimpan dan mengedarkan narkoba. (Arif Zaini Arrosyid)

Berdasar keterangan dari Ryan, ujarnya, psikotropika didapatkan setelah periksa dengan dokter di Solo kemudian mandapatkan obat-obatan tersebut. Namun obat juga diedarkan pada warga lainnya.

Dikatakan tersangka Ryan diseret dengan pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan peredaran psikotropika di Temanggung telah masif sehingga perlu penanganan semua pihak dalam penanganan baik mencegah maupun penindakan.

Baca Juga: Penampakan Gerbang Gajah di Desa Kembanglimus Jadi Etalase Baru Destinasi Pariwisata Borobudur

"Kepolisian, DPRD, Pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk melangkah bersama dalam penanganan psikotropika," kata dia.

Dia mengatakan penyalahgunaan psikotropika berdampak negatif, tidak hanya bagi diri sendiri namun juga sosial kemasyarakatan sehingga perlu penanganan bersama. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X