Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Hakim
Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.
Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.
Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.
Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, maka nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis.(*)