HARIAN MERAPI - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membicarakan tentang rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik atau Publisher Right.
"Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook ya, kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook dan mereka memang kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu," ujar Usman di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Usman tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.
Baca Juga: Sambut Hari Valentine, berikut beberapa makanan atau minuman yang disajikan di sejumlah negara
Dia menyebut, beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan.
"Masukan mereka ada yang kita bahas juga. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi ya," kata Usman.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa saat ini rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Puluhan siswa SD keracunan, Polres Kudus amankan pedagang jasuke dan cilor
Di antaranya seperti organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.
"Jadi itu akan kita diskusikan. Memang prosedurnya seperti itu," ucap dia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights.
Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan oleh media-media massa.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati: Coreng Nama Polri Hingga Tak Akui Bunuh Brigadir Josua
Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh:Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia.
Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.