HARIAN MERAPI - Bayi baru lahir dan janda cerai, diupayakan akan langsung bisa masuk pada kolom keterangan di Kartu Keluarga (KK).
"Program ini untuk membuktikan jika Pemkab Pati serius dalam memberikan layanan yang cepat ke masyarakat," kata Penjabat (Pj) bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, Rabu (8/2/2022).
Ketika membuka forum grup discusion yang diikuti puluhan wartawan, Henggar Budi Anggoro yang didampingi sekda Jumani, dan kepala Dinas Komunikasi Informatika, Rastri W, menegaskan sudah memerintahkan Disdukcapil untuk menggolkan kecepatan layanan kependudukan.
Baca Juga: Dua sapi di Bantul terserang LSD, berikut cara penularan, pencegahan, dan ciri-cirinya
Kami akan melakukan kerjasama dengan rumahsakit, tempat kelahiran.
Begitu bayi lahir, langsung dilakukan pencatatan di KK. Sedang untuk status janda baru, maka perlu kerjasama dengan Pengadilan Agama.
"Hambatannya, kebanyakan orangtua wali, dalam memberikan nama untuk bayinya, ternyata sering memerlukan waktu lebih dari tiga hari," kata Henggar Budi Anggoro.
Terobosan lain masalah kependudukan, Pj Bupati Pati menyatakan, pihaknya sudah membuka layanan pembuatan KTP di kantor kecamatan. Namun masyarakat masih banyak yang belum tahu.
"Sehingga tidak sedikit warga yang masih mendatangi kantor Disdukcapil," tuturnya.
Henggar Budi Anggoro meminta pers untuk menyuarakan kecepatan layanan publik di jajaran Pemkab Pati.
Di antaranya memberikan akses kemudahan proses perizinan.
Dengan cara tersebut, diharapkan menarik investor untuk membuka usaha di Pati. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga.
Baca Juga: Warga temukan kerangka manusia di persawahan Godean Sleman, ternyata korban hilang sejak September 2022
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Pati, Rastri W, membeberkan mengenai pelimpahan kewenangan kerjasama wartawan, dari Humas Setda, mulai 2023 ini.
"Harapan dan program wartawan, segera kami lapor ke pimpinan," tuturnya. *