HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan vaksin virus Covid-19.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (3/1/2022) mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan pencabutan PPKM pada 31 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Korban tertimbun longsoran tanah galian proyek perumahan di Ngaglik Sleman berhasil ditemukan
Namun demikian Pemkab Sukoharjo tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes seperti memakai masker.
Pemkab Sukoharjo juga meminta agar vaksinasi Covid-19 bisa terus dijalankan.
Warga yang belum mendapat vaksin diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Masyarakat Sukoharjo kami minta tetap Prokes dan vaksin Covid-19. Pusat memang sudah mencabut PPKM, namun Covid-19 ini masih ada dan tetap waspada," ujarnya.
Baca Juga: Warga temukan dua korban banjir di Kudus, tewas mengapung di perairan sawah, ini kronologinya
Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah menerima kebijakan dari pemerintah pusat terkait pencabutan PPKM.
Kebijakan diterapkan oleh pemerintah setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19 mereda. Selain itu, juga untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
"Melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kami terus sosialisasikan kepada masyarakat mengenai Prokes dan vaksin Covid-19," lanjutnya.
Kasus Covid-19 sendiri masih ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Namun demikian angkanya tidak tinggi dan sudah mendapat penanganan dari petugas medis.
Baca Juga: Pencuri di rumah jaksa KPK ditangkap, KPK beri apresiasi, ini tindak lanjutnya