Tersangka DDM, warga asli Ambon mengambil helm milik korban Ahmad Saifullah salah seorang pengunjung RSUD Kota Salatiga di tempat parkir.
Press release yang kedua yaitu pelaku pencurian daging ayam di PT CPI, dua orang pelaku berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan salah seorang pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan ND warga Gunungsari dan MF Warga Cikalan Kabupaten Semarang, adapun modus operandinya adalah salah satu tersangka (MF) yang merupakan karyawan mengeluarkan daging ayam milik PT CPI dengan cara dibungkus plastik sampah dan dibuang di tempat sampah.
Kemudian pelaku kedua dengan menggunakan kendaraan boks, mengambil dan menjualnya kepada orang lain yang membutuhkan daging ayam.
Baca Juga: Momen-momen penting kehidupan legenda sepak bola Pele
Kapolres Salatiga dalam releasenya menyampaikan bahwa untuk pelaku Pencurian Helm dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian di PT CPI dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.
“Pencurian helm walaupun nilainya kecil karena tersangka merupakan seorang residivis pada kasus serupa kita laksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan wilayah Kota Salatiga aman dan kondusif, karena kejadian pencurian helm ini sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat," jelas AKBP Indra Mardiana. *