Diakuinya beberapa waktu lalu ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022.
Perubahan dilakukan karena ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran dengan penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.
Konsekuensi dengan adanya addendum, maka batas waktu pengerjaan ikut berubah.
Baca Juga: Libur Nataru, Polres Sukoharjo intensifkan patroli pengamanan objek wisata
Seharusnya, program selesai di 27 Desember, namun dengan perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022. *