Proyek tak selesai tepat waktu, Bupati Gunungkidul ancam sanksi tegas

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 22:04 WIB
Pembangunan ruang terbuka hijau di Patuk dikerjakan akhir tahun.  (Bambang Purwanto)
Pembangunan ruang terbuka hijau di Patuk dikerjakan akhir tahun. (Bambang Purwanto)

Diakuinya beberapa waktu lalu ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022.

Perubahan dilakukan karena ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran dengan penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

Konsekuensi dengan adanya addendum, maka batas waktu pengerjaan ikut berubah.

Baca Juga: Libur Nataru, Polres Sukoharjo intensifkan patroli pengamanan objek wisata

Seharusnya, program selesai di 27 Desember, namun dengan perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X