KPU kuatkan pendidikan pemilih, fungsinya untuk antisipasi hal semacam ini

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:00 WIB
Peningkatan pendidikan pemilih diperlukan untuk kesuksesan Pemilu 2024.  (Dok Bawaslu RI)
Peningkatan pendidikan pemilih diperlukan untuk kesuksesan Pemilu 2024. (Dok Bawaslu RI)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguatkan pendidikan pemilih menghadapi Pemilu 2024.

Langkah KPU itu untuk mengantisipasi munculnya isu SARA serta politik uang pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU juga menguatkan partisipasi penyadaran publik, peserta Pemilu 2024 atau tim sukses agar tidak menggunakan isu SARA dalam kampanye.

Baca Juga: Sabda Tama Sri Sultan HB X singgung soal bencana hingga debat akibat informasi tak sehat

"KPU kuatkan partisipasi penyadaran publik yang isinya bagaimana tidak menggunakan isu-isu SARA yang membelah, mudah membakar emosi publik sebagai bagian dari komoditas untuk kampanye di tahapan-tahapan pemilu," kata Afif, sebagaimana diunggah dalam laman KPU.go.id.

Afif mengatakan ada pergeseran praktik politik uang yang semakin termodernisasi yang harus menjadi catatan khusus untuk diantisipasi metode pemberiannya.

"Misalnya cara memberikan suatu atau barang berupa top-up atau di suatu daerah pernah dulu ada pemberian semacam token listrik ke rumah-rumah pemilih, dan seterusnya," ungkap Afif.

Dalam penindakan, kata Afif, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga penegak hukum yang merupakan pihak yang berwenang menanganinya.

Baca Juga: Bawaslu RI minta Bawaslu daerah membuat laporan mingguan pengawasan Pemilu 2024, ini kepentingannya

KPU percaya, kata Afif. penyelenggara sejatinya memiliki pengalaman menghadapi situasi tersebut karena persoalan politik uang bukanlah persoalan baru.

Selain itu, Afif menyampaikan terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT), KPU mempercepat koordinasi dan juga sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah sebagai sumber data yang akan dimutakhirkan dengan data pemilih terakhir.

Lebih lanjut, Afif mengatakan juga KPU merumuskan kebijakan bagi pemilih di lokasi khusus yang mana KPU akan mendata mereka yang berada di lokasi khusus.

"Mendata sifatnya aktif dan pasif, bisa usulan dari teman-teman daerah terkait misalnya daerah yang ada semacam panti asuhan, pesantren yang isinya orang-orang yang tinggal di situ tetapi KTPnya bukan berasa atau tidak di lokasi," ujar Afif.

Baca Juga: Wilayah Kota Karanganyar dikepung banjir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X