HARIAN MERAPI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.
Umbaran dinilai telah melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Diketahui , nama Umbaran Widodo viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Karenanya, Umbaran dinyatakan terbukti telah PD-PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Baca Juga: Bapak dan anak kompak Nglitih, ini akibatnya
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo, yang dirilis, Rabu (21/12).
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Baca Juga: Pemain naturalisasi menambah kekuatan Timnas, Fachruddin optimis Indonesia juara Piala AFF
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.
Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.
Baca Juga: Setelah enam tahun berlalu, Film 'Cek Toko Sebelah 2' akhirnya tayang juga
“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.
Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.