Mal Pelayanan Publik Gunungkidul diresmikan, jangkauan pelayanan hingga tingkat DIY

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 17:25 WIB
Peresmian Mal Pelayanan Publik Gunungkidul. (Bambang Purwanto)
Peresmian Mal Pelayanan Publik Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Terminal Dhaksinarga, Wonosati pada Rabu (14/12/2022).

Dibukanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul tersebut diharapkan semakin cepat dan mudah dalam melayani masyarakat.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul ini merupakan layanan terpadu satu pintu hingga tingkat DIY.

Baca Juga: Sebanyak 44,17 juta orang diperkirakan lakukan perjalanan pada libur Nataru, rekayasa lalu lintas disiapkan

"Layanan terpadu ini dilakukan sinergi dengan Pemda DIY," kata Wabup Heri Susanto.

Untuk pelayanan masyarakat terutama dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY. Terdapat beberapa jenis perizinan yang sifatnya berjenjang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul ke Pemda DIY.

Layanan satu pintu ini tersedia secara daring dengan jumlah layanan di MPP Gunungkidul cukup banyak hingga belasan jenis.

Hal ini dinilai akan membuat layanan publik jadi semakin efektif.

Baca Juga: Kereta Sawunggalih tertabrak kerbau, perjalanan enam KA alami keterlambatan

Nantinya proses layanan masyarakat semakin cepat dan murah, bahkan kalau bisa tanpa biaya atau gratis.

Pihaknya berharap jumlah layanan di MPP semakin banyak. Sebab dengan demikian layanan administrasi publik cukup dilakukan di satu tempat.

"Kami berharap berdampak positif bagi masyarakat," imbuhnya.

Peresmian MPP Gunungkidul turut dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas yang hadir secara virtual.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta musnahkan barang kena cukai bernilai ratusan juta rupiah, dari rokok hingga sex toys

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X