Ribut soal KUHP, anggota DPD RI: Banyak pasal kok cuma kumpul kebo yang diperhatikan

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:35 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad M.A.  (Dok Pribadi)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad M.A. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Paska disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022), kritikan langsung muncul dari berbagai kalangan.

Tak hanya dari dalam negeri, berbagai media luar negeri dan WNA pun turut menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Di antaranya dilontarkan oleh Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, terkait pasal 412 yang mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi.

Baca Juga: Connie Nurlita lepaskan 'Ular Kobra' yang unik dan menggoda

Menurut Kim, aturan tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Apa pun bentuk kritiknya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad M.A. menyatakan sah-sah saja.

Namun ia menyayangkan, dari ratusan pasal, mengapa hanya soal kumpul kebo yang menjadi titik keberatannya?

Ia pun yakin dugaan bahwa hal ini akan mengganggu iklim investasi di Indonesia tidak berdasar.

Baca Juga: Bawaslu ajak gotong royong dalam pengawasan Pemilu 2024, caranya dengan pengawasan partisipatif

"Sah-sah saja siapa pun mengkritik produk hukum kita, tapi dari semua pasal, masa ya hanya soal kumpul kebo yang diperhatikan?" tanyanta.

"Justru dengan pasal itu, kita ingin melindungi yang dirugikan karena masuknya adalah delik aduan. Jadi alasan kenapa itu jadi kasus kriminal," lanjutnya.

"Jika pasangan Anda selingkuh, Anda berhak melaporkannya. Di negara mana pun, dari sisi apa pun, perselingkuhan tentu tidak dibenarkan. Dengan mengkritik pasal ini, apakah kita akan memperbolehkan perselingkuhan dan perzinahan?” ujar Senator asal Yogyakarta tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Sebaliknya, pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengajak untuk mendiskusikan pasal-pasal yang jauh lebih penting.

Baca Juga: Banyak warga belum siap migrasi siaran TV digital, ANTV bagi-bagi Set Top Box di Jogja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X