Pemerintah Akan Ajukan 5 RUU di Perubahan Prolegnas 2021, Antara Lain RUU ITE dan RUU KUHP

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:39 WIB
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya.  (ANTARA/HO-DPP NasDem)
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya. (ANTARA/HO-DPP NasDem)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) di perubahan Prolegnas 2021. Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya usai Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/8/2021).


Willy mengatakan Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pembicaraan informal mengenai rencana pemerintah mengajukan 5 RUU tersebut.

Menurut dia, kelima RUU tersebut akan diajukan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tengah tahun yang segera dilaksanakan Baleg DPR.

Baca Juga: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital, Ini Langkah Kemenkominfo

"Lima RUU baru yang akan diajukan pemerintah, tapi itu pembicaraan informal antara Baleg dan pemerintah," kata Willy.

Dia menjelaskan kelima RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Willy mengatakan pembicaraan informal tersebut harus diputuskan dalam rapat kerja (Raker) resmi yang diadakan Baleg terkait pembahasan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Pembicaraan informal itu belum diputuskan karena harus diambil keputusan dalam raker. Namun kami masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan raker tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Melonjak Selama Pandemi Covid-19

 

Menurut dia, kelima RUU tersebut sifatnya penambahan sehingga kemungkinan besar daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 akan bertambah.

Sebelumnya, Pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X