Daftar UMP 2023 terbaru di 33 provinsi di Indonesia, lengkap dengan besaran kenaikannya

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 21:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan UMP 2023.  (Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan UMP 2023. (Kemnaker)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).

Baca Juga: Pertama kali di Indonesia, Game Working Space hadir di Solo Technopark

Menaker Ida mengingatkan, bahwa UMP 2023 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.

Dan, Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X