HARIAN MERAPI - Seorang Ibu rumah tangga PR (51) warga Kasihan Bantul nekat melakukan penipuan dan penggelapan 6 unit motor. Akibat kejadian itu korban Kurniati warga Mantrijeron, rugi Rp 91,5 juta.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron Yogya. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus penipuan ini guna mengungkap perkara selain di wilayah Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH didampingi Panit Reskrim Ipda Hariyanto SH, Senin (29/11/2022) mengatakan, terungkapnya kasus itu dari adanya laporan korban. Korban melaporkan pelaku atas perbuatannya.
"Korban dan pelaku ini sudah saling mengenal, sehingga tidak curiga dengan pelaku," ucapnya.
Kasus itu berawal pada Bulan Oktober 2021, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa motor selama 7 hari dengan biaya sewa Rp 250. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku membawa motor yang dipesan tersebut.
Bahkan pelaku mengembalikan motor sesuai waktu yang telah ditentukan. Karena lancar, bulan April 2022 pelaku kembali menyewa 6 unit motor. Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih motor akan dirental temanya.
Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Namun sampai batas waktu pengembalian, sepeda motor tidak dikembalikan berikut uang sewa. Bahkan saat korban menghubungi, pelaku selalu berkelit.
Baca Juga: Wisata religi Gunung Lanang Kulon Progo, mitosnya bekas tempat bertapa Raja-raja Mataram
"Saat dipaksa, pelaku baru mengaku kalau motor itu digadaikan ke seseorang dengan harga Rp 3 juta, sampai Rp 4,5 juta," katanya.
Artikel Terkait
Kasus penggelapan mobil, Hasan datangi Polres Sleman pertanyakan kelanjutan kasusnya
Sidang kasus dugaan penggelapan tas mewah impor yang melibatkan aktris Angela Lee dengarkan pembelaan terdakwa
Sopir travel melakukan penggelapan mobil pinjaman lalu digadaikan, ini kronologinya
Penggelapan barang bukti narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa, Divpropam panggil 5 personel Polda Sumbar
Polsek Depok Barat Sleman tangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil