HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di dua tempat berbeda di wilayah Kapanewon Playen.
Razia yang digelar untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) tersebut berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu dan Gedang Kluthuk.
"Barang bukti puluhan botol miras sudah kami amankan dan pengedar diproses hukum," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto Minggu (27/11/2022).
Barang bukti minuman keras tersebut berasal dari seorang warga di wilayah Kalurahan Gading dan Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen.
Dari seseorang berinisial IDH (35) warga Gading diamankan sebanyak 25 botol 600 ml miras jenis ciu.
Selain itu polisi juga menyita miras dari seseorang bernama EE (32) di Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen sejumlah 4 botol ciu kemasan 1.500 ml, 5 botol kemasan 600 ml jenis ciu dan 4 botol minyak 1 liter miras jenis Gedang Kluthuk.
"Keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras ini atas adanya laporan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Urai kemacetan, Satuan Samapta Polresta Jogja berjaga di keramaian dan daerah rawan
Artikel Terkait
Lagi, atap sekolah runtuh, seorang siswi MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul terjebak
Diterjang angin puting beliung, 4 rumah rusak berat tertimpa pohon tumbang di Gunungkidul
Dua jenazah korban longsor Candirejo Gunungkidul berhasil ditemukan tim SAR gabungan tadi malam
Pencuri spesialis toko dan warung kelontong di Gunungkidul berhasil dibekuk
Hunian korban terdampak longsor di Semin Gunungkidul akan direlokasi, tiga KK jadi prioritas
Siswa SD tewas hanyut di selokan di Wonosari Gunungkidul, 2 temannya takut beri tahu orang tua korban