Jangan Khawatir, Pasien Sakit Jantung Tetap Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syaratnya

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:24 WIB
Ilustrasi seseorang menjalani pengukuran tekanan darah  (Antara/Pixabay)
Ilustrasi seseorang menjalani pengukuran tekanan darah (Antara/Pixabay)



JAKARTA, harianmerapi.com - Bagi penderita penyakit jantung tak perlu khawatir untuk menerima vaksin Covid-19, asal memenuhi syarat. Pasien penyakit jantung harus dalam kondisi stabil, yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dr Vito A Damay, SpJP mengatakan, penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi.

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," tutur dia belum lama ini.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Mulai Sidangkan Lili Pintauli atas Dugaan Pelanggaran Etik

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran.

Vito menyayangkan pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut divaksin, karena sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

Baca Juga: Puan Nilai Perpanjangan PPKM sebagai Momentum untuk Ukur Efektivitas Penanganan Pandemi

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," kata Vito.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasinya terkait vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung. Menurut PERKI, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90 tetapi cukup aman bila tekanan darahnya kurang dari 180/100 (apabila stabil tanpa gejala), termasuk yang boleh divaksin.

Baca Juga: Agar Tak Salah Sasaran, Mensos Minta Pemda Aktif Verifikasi-Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Kementerian Kesehatan menyarankan, khusus untuk mereka dengan hipertensi sebaiknya diukur tekanan darahnya sebelum meja skrining.

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi sampai menyentuh angka 2 juta dosis per harinya pada Agustus ini, demi memperluas cakupan dan memenuhi target kekebalan komunal atau herd immunity. Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperlihatkan, hingga 2 Agustus sebanyak 47.686.483 orang Indonesia sudah divaksin dosis pertama dan 20.934.425 orang untuk dosis kedua dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Cegah Sakit Jantung Dengan Vanili

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X